Rabu, 11 Mei 2016

Hak Cipta Dan Desain Industri sesuai UU No 30

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.         bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
2.         Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini.
3.         Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4.         Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5.         Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
§  Paten
§  Merek
§  Desain Industri
§  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
§  Rahasia Dagang
§  Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain tata letak terpadu sirkuit.

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. ( Pasal 1 Ayat 1 ).

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Contoh Kasus:

 
Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008

JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitarRp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III,Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI,Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.  
Penggugat, katanya, dalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metodeproses produksi itusifatnya rahasia perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan,mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpaizin dan tanpa hak.
"Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".
Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkanoleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya.
Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencurirahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE.
Bahkan, menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam mendesain mesin boiler.
Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hakasasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja.
HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakimakan bersikap objektif, sehingga gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya.

Analisa Kasus:
Dalam kasus tersebut PT BPE secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadirahasia dalam perusahaan yang dianggap telah dilanggar oleh HCMI. PTBPE berasumsi bahwa mantan karyawannya yang sekarang bekerja pada HCMI lah yang telah mencuri metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Adanya fakta tersebut,semakin memperkuat gugatan yang dikeluarkan oleh PT BPE. Apabila HCMI terbukti melanggar rahasia dagang PT BPE, maka konsekuensi hukuman harus diterima HCMI, baik berupa denda materiil dan immateriil.

Referensi :



Selasa, 05 April 2016

UNDANG-UNDANG NO.3 TENTANG PERINDUSTRIAN

PERATURAN TENTANG PERINDUSTRIAN DIATUR DALAM DALAM UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2014 SEBAGAI PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1984

Menimbang :
a.       Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanaka pembangunan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi;
b.      Bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tanggung;
c.       Bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan industri yang mandiri, sehat, dan beradaya asing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan keajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan menugtamakan kepentingan nasional;
d.      Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hruruf b, huruf c, dan huruf d perlu memebentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat  :
1.      Pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini dimaksud dengan:
1.      Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh: Pengrajin sepatu cibaduyut, yang melakukan kegiatan industri memproduksi sepatu yang saat ini sudah sangat pamor karena hasil kualitasnya.
2.      Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh: Industri minyak dan gas merupakan industri yang mengubah bahan baku minyak mentah, menjadi minyak yang siap pakai, yang dikenal sebagai bensin, avtur, kerosin dan lainnya. Selain minyak juga ada industri kuliner, yang memanfaatkan banyak bahan masakan, yang kemudian dijual secara luas.
3.      Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh: PTPN merupakan salahsatu Industri hijau, yang dimiliki oleh BUMN, yang menggarap seperti kelapa sawit, teh, dan argowisata
4.      Industri Strategis adalah industri yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh: PLN Indonesia yang menaungi kepentingan keamanan kelistrikan di indonesia.
5.      Bahan baku adalah bahan mentah, bahan setenga
6.      h jadi, atau barang jadi, yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Contoh: kayu di proses menjadi kertas, kertas di proses dan di rakit menjadi buku.
7.      Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
Contoh: industri transportasi, industri perbankan, industri asuransi, dll.
8.      Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi.
Contoh: UKM (usaha kecil menengah), Bengkel, Toko pakaian, dll.
9.      Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh: PT.KAI dan PT.KCJ korporasi yang berbadan hukum.
10.  Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh: Perusahaan minuman AQUA adalah perusahaan asli dari indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
11.  Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh: PT Astra Honda Motor yang berada di kawasan industri MM2100.
12.  Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri
Contoh: Batamindo Industrial Park
13.  Teknologi indsutri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
Contoh: PUSPITEK
14.  Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh: Gambar histogram Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Besar dan Sedang Tahun 2010-2015.
15.  Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh: Data Daftar perusahaan di Kawasan Industri Cikarang dan Jababeka.
16.  Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh: Tabel data penjualan Mobil yang dilakukan perusahan Toyota Manufaktur Indonesia.
17.  Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber saya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh: Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.
18.  Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh: Air minum dalam kemasan wajib memiliki SNI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib.
19.  Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh: Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
20.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh: Pemerintah memiliki wewenang dalam penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
21.  Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Contoh: Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja sebagaimana terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 1999.
22.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang industri.
Contoh: Kementrian Perindustrian dikepalai oleh seorang Menteri Perindustrian dan dibantu oleh seorang Wakil Menteri dimana tugas penting Kementrian Perindustrian adalah membuat dan merumuskan berbagai kebijakan yang berfungsi untuk menyokong visi dan misi dari Kementrian Perindustrian.

Referensi :

Selasa, 29 Desember 2015

ISD: Pembenahan Pasar Tradisional dalam Persaingan Global

Pembenahan Pasar Tradisional dalam Persaingan Global

Pendahuluan
Di Indonesia, supermarket lokal telah ada sejak 1970-an, meskipun masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Supermarket bermerek asing mulai masuk ke Indonesia pada akhir 1990-an semenjak kebijakan investasi asing langsung dalam sektor usaha ritel dibuka pada 1998. Meningkatnya persaingan telah mendorong kemunculan supermarket di kota-kota  kecil dalam rangka  mencari pelanggan baru dan terjadi perang harga. Akibatnya pasar tradisional yang berada di kota besar maupun kecil kalah saing dan dengan tingkat peminat yang jauh dengan pasar modern atau supermarket. Pasar tradisional yang sebagian besar penjualnya adalah kalangan bawah mengalami pendapatan yang merosot. Persaingan pasar tradisional dengan modern ini bukan lagi dihadapkan dengan persaingan local tetapi sudah menjadi persaingan global. Pasar tradisional bersaing dengan perdagangan asing yang diwujudkan dalam pasar modern atau yang kita sebut dengan supermarket. Dengan masalah tersebut saya tertarik untuk membahas mengenai pembenahan pasar tradisional dalam persaingan global.
Perbedaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
Pasar tradisonal adalah tempat yang mempunyai unsur-unsur sosial, ekonomis, kebudayaan, politis yang juga dipergunakan sebagai sarana pembeli dan penjual untuk saling bertemu dan melakukan kegiatan tukar-menukar. Harga dipasar tradisional ini mempunyai sifat yang tidak pasti , oleh karena itu bisa dilakukan tawar menawar. Barang yang dijual dipasar tradisional umumnya barang-barang lokal dan ditinjau dari segi kualitas dan kuantitas, barang yang dijual di pasar tradisional dapat terjadi tanpa melalui penyortiran yang kurang ketat. Dari segi kuantitas, jumlah barang yang disediakan tidak terlalu banyak sehingga apabila ada barang yang dicari tidak ditemukan di satu kios tertentu, maka dapat dicari ke kios lain. Rantai distribusi pada pasar tradisional terdiri dari produsen, distributor, sub distributor, pengecer, konsumen. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah. Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, termasuk kerjasama  swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar (Pepres RI No. 112, 2007).
Pasar modern adalah pasar yang dikelola dengan manajemen modern, umumnya terdapat diperkotaan, sebagai penyedia barang dan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik kepada konsumen yang pada umumnya anggota masyarakat kelas menengah keatas. Pasar modern antara lain mall, supermarket, department store, shopping centre, waralaba, toko mini swalayan, pasar serba ada, toko serba ada dan sebagainya. Barang yang dijual disini memiliki variasi jenis yang beragam. Selain menyediakan barang lokal, pasar modern juga menyediakan barang impor. Barang yang dijual mempunyai kualitas yang relatif lebih terjamin karena melalui penyeleksian yang ketat sehingga barang yang tidak memenuhi persyaratan klasifikasi akan di tolak. Dari segi kuantitas, pasar modern umumnya mempunyai persediaan barang di gudang yang terukur. Dari segi harga, pasar modern memiliki label harga yang pasti. Rantai distribusi pada pasar ini adalah produsen – distributor – pengecer/konsumen.
Dalam pasar modern penjual dan pembeli tidak bertransaksi secara langsung.
Persaingan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
Di Indonesia pangsa pasar dan kinerja usaha pasar tradisional menurun, sementara pada saat yang sama pasar modern mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tabel: Kontribusi pasar tradisional dan pasar modern dalam memenuhi kebutuhan pasar :
Tahun
Pasar Tradisional (%)
Pasar Modern (%)
Permintaan Pasar
2000
78,1
21,9
100
2001
75,2
24,8
100
2002
74,8
25,2
100
2003
73,7
26,3
100
2004
69,9
30,1
100
Sumber: Penelitian Lembaga AC.Nielsen (2007)
Kondisi pasar tradisional pada umumnya memprihatinkan. Banyak pasar tradisional yang tidak terawat sehingga dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh pasar modern kini pasar tradisional terancam oleh keberadaan pasar modern. Faktor desain dan tampilan pasar, atmosfir, tata ruang, tata letak, keragaman dan kualitas barang, promosi pengeluaran, jam operasional  pasar yang terbatas, serta optimalisasi pemanfaatan ruang jual merupakan kelemahan terbesar pasar tradisional dalam menghadapi persaingan dengan pasar modern.
Wiboonpongse dan Sriboonchhitta mengemukakan minat masyarakat berkurang untuk berbelanja di pasar tradisional disebabkan kurang berkembangnya pasar tradisional dan juga dipengaruhi oleh minimnya daya dukung karakteristik pedagang tradisional. Hasil penelitian paesoro (2007) menyimpulkan penyebab utama kalah bersaingnya pasar tradisional, bukan semata-mata karena keberadaan supermarket tetapi karena lemahnya manajemen dan buruknya infrasruktur pasar tradisional. Supermarket sebenarnya mengambil keuntungan dari kondisi buruk yang ada di pasar tradisional.
Diantara berbagai kelemahan yang telah disebutkaan diatas, pasar tradisional juga memiliki beberapa potensi kekuatan, terutama kekuatan sosio emosional yang tidak dimiliki oleh pasar Modern. Kekuatan pasar tradisional dapat dilihat dari beberapa aspek . Aspek-aspek tersebut diantaranya harganya yang relatif lebih murah dan bisa ditawar, dekat dengan pemukiman, dan memberikan banyak pilihan produk segar. Kelebihan lainnya adalah pengalaman berbelanja memegang langsung produk yang umumnya masih sangat segar. Akan tetapi dengan adanya hal tersebut bukan berarti pasar tradisional bukan tanpa kelemahan. Selama ini justru pasar tradisional lebih dikenal memiliki banyak kelemahan, antara lain kesan bahwa pasar terlihat becek, kotor, bau, dan terlalu padat lalu lintas pembelinya. Ditambah lagi ancaman bahwa keadaan sosial masyarakat yang berubah, dimana wanita diperkotaan umumnya berkarier sehingga hampir tidak mempunyai waktu untuk berbelanja ke pasar tradisional (Esther dan Dikdik, 2003).
Perubahan gaya hidup konsumen dalam perilaku membeli barang ritel diantaranya dipengaruhi oleh kemudahan dan penjaminan mutu dari pasar modern, diantaranya: Pertama melalui skala ekonominya, pasar modern dapat menjual lebih banyak produk yang lebih berkualitas dengan harga yang lebih murah. Kedua, informasi daftar harga setiap barang tersedia dan dengan mudah diakses publik. Ketiga, pasar modern menyediakan lingkungan berbelanja yang lebih nyaman dan bersih, dengan jam buka yang lebih panjang, dan menawarkan aneka pilihan pembayaran seperti kartu kredit untuk peralatan rumah tangga berukuran besar. Keempat, produk yang di jual dipasar modern, seperti bahan pangan, telah melalui pengawasan mutu dan tidak akan dijual bila telah kadaluwarsa (Setiadi N, 2003).
Pertahanan Pasar Tradisional
Pasar tradisional selalu menjadi indikator nasional dalam stabilitas pangan seperti beras, gula, dan sembilan kebutuhan pokok lainnya. Kelangkaan beras di pasar misalnya, menyebabkan pemerintah kalang-kabut dan dapat menjadi ukuran kinerja para menteri bidang ekonomi.
Melihat fungsi dan peran pasar tradisional yang strategis dalam peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja, maka dalam pembangunan sector perdagangan merupakan salah satu program prioritas yang telah dikembangkan mulai tahun 2004-2009 merupakan Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri.
Program tersebut secara simultan dan sinergis akan terus dikembangkan untuk memperkuat pasar dalam negeri melalui pemantapan suplai serta menjaga kelancaran dan efisiensi distribusi barang kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah tanah air.
Dibalik peran pasar tardisional yang strategis tersebut diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan  daya saing pasar tradisional yang identik dengan sebuah lokasi perdagangan yang kumuh, semrawut, kotor dan merupakan sumber kemacetan lalu lintas.
Solusi dalam Persaingan Pasar
Berdasarkan permasalahan diatas mengenai persaingan pasar tradisional yang semakin melemah, saya akan mengangkat tema mengenai solusi pembenahan pasar tradisional dalam persaingan global.
Begitu pentingnya fungsi pasar terhadap perkembangan suatu daerah terutama di bidang perekonomian, maka Pemerintah Daerah sebagai pengambil kebijakan harus melakukan kajian mendalam bagaimana potensi pasar yang ada dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) atau dengan membuka peluang investasi seluasluasnya kepada investor agar dapat berinvestasi khususnya dalam bidang pengembangan infrastruktur terutama Pasar Tradisional Modern sebagai salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat.
Dalam mempertahankan pasar tradisional kita tarik garis besar bahwa permasalahan yang terdapat dalam pasar tradisional yaitu lemahnya manajemen dan buruknya infrasruktur pasar tradisional.
Ø  Infrastruktur pasar
Untuk membenahi hal tersebut hal yang perlu diperbaiki yaitu infrastruktur pasar itu sendiri. Dalam konsep prefensi konsumen kepuasan mereka ketika suasana berbelanja terasa nyaman harga tidak menjadi permasalahan yang utama. dari konsep tersebut kita harus membuat suasana belanja di pasar tradisional yang nyaman seperti halnya di swalayan. Dengan keadaan pasar tradisional yang biasanya terlihat becek, kotor, bau, dan terlalu padat lalu lintas pembelinya. Saya membuat suatu inovasi merubah image pasar tradisional dengan memindahkan tempat jual beli dalam suatu ruangan besar yang tertata dan bersih dengan letak pengelompokkan barang, sandang, pangan berdasarkan jenisnya masing-masing seperti halnya dengan swalayan pada umumnya, hanya saja setiap barang pada kios tersebut dilayani oleh pemiliknya jadi tetap kegiatan tawar menawar pun terjadi. Terdapat ruang lintasan pembeli yang cukup luas dan bersih. Barang yang dijual pun teratata rapi dengan kondisi yang baik dan melewati pengecekan kualitas, sehingga kecil kemungkinan barang yang busuk ataupun kadaluarsa terjual. Berbeda halnya dengan bagian daging maupun ikan segar disediakan freezer atau alat pendingin agar awet dan tidak timbulnya bau, dan untuk ikan disediakan pula seperti kolam kecil dalam aquarium. Dan terdapat pula petugas kebersihan untuk memastikan pasar menjadi bersih dan nyaman, keuntungannya membuka lapangan pekerjaan. Terdapat pula toilet dengan keadaan bersih, serta ruang kepala bagian pasar. Sediakan pula lahan parkiran. Dengan infrastruktrur tersebut sedikitnya bisa bersaing dengan pasar modern pada umumnya, dan dapat menarik pembeli yang berkalangan atas dan berkalangan menengah maupun bawah tetap dapat melakukan aktifitas jual beli dengan kondisi nyaman. Untuk membuat sebuah gedung dan banunan lain perlu dilakukan pematangan tanah, gedung pasar, gudang, pagar, selokan, jalan, tempat parker, penerangan, instalasi untuk menetralkan limbah dan sebagainya.
Lokasi yang tepat untuk permulaan proyek tersebut yaitu berada di kawasan kota, dengan intensitas penduduk yang banyak, serta pendapatan perkapita yang cukup  besar jika dibandingkan dengan dikawasan jauh dari perkotaan menjadi faktor utama dari proyek tersebut, dengan penduduk yang banyak dapat menarik konsumen yang berbelanja di pasar tradisional semakin banyak, dan masyarakat kota memilki mindset bahwa kenyaman dalam berbelanja itu penting.
Lahan dan bangunan untuk proses pembuatan proyek dikota dapat mengahabiskan modal yang cukup banyak tetapi dengan kelebihan tersebut diharapkan proyek tersebut dapat berjalan. Sesungguhnya, pola pemanfaatan lahan tidak bersifat statis, dan selalu dinamis sesuai dengan perubahan fungsi permintaan dan penawaran lahan. Perubahan penduduk perkotaan, pendapatan perkapita, dan teknologi dapat mempengaruhi perubahan permintaan dan penawaran lahan, dan selanjutnya akan merubah pola pemanfaatan lahan perkotaan itu sediri. Dengan adanya perubahan-perubahan ini maka pemilihan lokasi industri harus mengikuti pola pemanfaatan lahan yang berlaku dalam sistem perkotaan tersebut, pada umumnya, pemerintahan daerah yang bersangkutan telah membuat rencana tata ruang pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya.  
Ø  Pengelolaan Manajemen Pasar
Perlu dilakukan dalam pembenahan pasar tradisional dengan adanya proyek tersebut diharapkan dapat membenahi pasar tradisional. Hal yang pertama perlu dilakukan yaitu mencari adanya investor untuk membangun proyek dengan adanya peranan dari pemerintah. Sudah menjadi kenyataan yang sukar untk dibantah, tidak smua proyek yang dibangun, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah, Dapat mencapai hasil seperi yang diharapkan semula. Maka itu, perlu diadakan adanya evaluasi proyek dan rencana investasi yang akan memberikan gambaran seberapa jauh rencana investasi pda suatu proyek tertentu dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai macam segi. Secara professional evaluasi proyek dapat dilakukan dalam dua tahap yaitu (1) Evaluasi pendahuluan (2) Studi kelayakan proyek. Evaluasi tahap kedua memakan waktu yang cukup lama, serta tenaga ahli dan biaya yang cukup besar, apalagi bilamana yang dievaluasi adalah proyek besar. Seyogyanya studi kelayakan proyek yang direncanakan hanya dilakukan apabila dari hasil evaluasi pendahuluan diperoleh gambaran bahwa gagasan untuk mendirikan cukup berbobot untuk diteliti secara lebih terperinci dan mendalam.
Setelah dilakukannya proyek pasar tradisional modern ini perlu adanya manajemen yang baik agar dapat melakukan pertahanan terhadap pasar tradisional modern ini berjalan lancar dan dilakukan dalam jangka panjang. Melakukan pembinaan terhadap pedagang, menciptakan kondisi pasar yang kondusif dan layak untuk berusaha serta mengupayakan kelancaran distribusi barang sehingga tercipta kestabilan harga barang. Pengelola pasar harus memahami tugas dan fungsinya sebagai pengelola. Orientasi pemerintah daerah masih lebih cenderung pada peningkatan PAD dari pada peningkatan pelayanan kepada masayarakat. Jelas dan pahamnya SOP (Standard Operation Procedure) dimana kinerjanya dapat diukur yang tertuang didalam SOP, namun saat ini SOP Pasar Tradisional dan implementasinya di lapangan belum mencerminkan diterapkannya manajemen yang baik dan benar sehingga masih terjadi banyak salah kelola dan pelanggaran tanpa adanya sanksi yang tegas. Manajemen Keuangan Yang Akuntabel dan Transparan. Pemeliharaan sarana Fisik, dengan fisik yang baru diharapkan pasar tradisional modern tidak menjadi kumuh seperti semula, dengan dipekerjakannya petugas kebersihan atas kesepakatan bersama dari semua penjual pasar tradisional modern ini dengan kepala bagian pengurus pasar menjadikan pasar tetap bersih dan indah dengan semestinya. Pedagang Kaki Lima harus Tertib dan layak. Pedagang Kaki lima sangat memerlukan tempat untuk menjajakan dagangannya. Mereka selalu mencari tempat yang ramai dikunjungi pembeli. Premanisme hal ini juga merupakan ciri pasar tradisional yang sangat mengganggu kelancaran dan efisiensi transaksi antara pembeli dan penjual, dengan lingkungan yang tertutup dan dipekerjakan pula security dapat membantu pengurangan premanisme. Adanya Pengawasan Terhadap barang yang dijual dan Standarisasi Ukuran serta timbangan dan kualitas agar tidak terjadi kebusukan dan kadaluawarsa terjual. Pengelola pasar harus melakukan koordinasi dengan pihak yang berkompeten untuk melaksanakan pengawasan secara rutin demi melindungi kepentingan konsumen. Fasilitas Umum, Parkir, Toilet yang bersih, pembuangan sampah dan limbah yang teratur juga merupakan hal penting bagi pengelola pasar untuk mengembangkan pasar tradisioanl (not just natural but clean). Penataan Los/Kios/Lapak yang beraturan. Adanya kemampuan dan ketegasan oleh manajemen pasar dalam mengatur kios dan lapak secara baik dan rapi. Dalam hal ini pengelola pasar harus tegas mana yang memang peruntukkannya mana yang tidak sehingga bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi. Adanya Asosiasi Pengelola Pasar Tradisional yaitu  Adanya perhimpunan pengelola pasar ini diharapkan mampu memberikan solusi, alternatif  jalan keluar serta kebersamaan dalam menentukan sikap dan arah agar pasar tradisional tetap eksis dan berkembang menjadi pasar tradisional modern yang kokoh dan berdaya saing global. Adanya sikap mental kewirausahaan bagi pengelola pasar dan manajemen seperti halnya melalui pendidikan formal, seminar-seminar kewirausahaan, Training dan Practising baik indoor maupun outdoor, Otodidak, Komitmen Pribadi, Lingkungan dan Pergaulan yang kondusif. Dari kesemua itu diharapkan mampu menggali seluruh potensi pendapatan yang dimiliki ssehingga mampu meningkatkan kontribusi di masa yang akan datang.

Daftar Pustaka
Anonymous. Revitalisasi Pasar. Diambil dari: http://pasartradisional.balidenpasartrading.com/index.php?r=statispage/view&id=2 ( 27 Desember 2015)
Ketut Ayuningsasi, Agung. 2013. Analisis Faktor Penentu Referensi Konsumsi dalam Berbelanja ke Pasar Tradisional Di Kota Denpasar: Analisis Faktor. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan Vo. 6 N0. 1 Februari 2013. Diambil dari: http://download.portalgaruda.org/article.php?article=14230&val=953 ( 27 Desember 2015)
Mister Admin. 2011. Eksistensi Pasar Tradisional Ditengah Pesona Pasar Modern. 14 Juni 2011. Diambil dari: http://litbang.patikab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=108:eksistensi-pasar-tradisional-ditengah-pesona-pasar-modern&catid=121:eksistensi-pasar-tradisional-ditengah-pesona-pasar-modern&Itemid=60 ( 27 desember 2015 )
Sihotang, Ronald, Syaad afifudin, rahmanta. 2014 . Pengaruh Pasar Modern terhadap Pedagang Pasar Tradisional dan Masyarakat dalam Pengembangan Wilayah di Kecamatan Medan Area. Jurnal Ekonom, Vol 17, No 4, Oktober 2014. Diambil dari: http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/43581/1/ronald%20syaad%20rahmanta.pdf (27 Desember 2015)
Sitorus, Parlin.1997. Teori Lokasi Industri. Jakarta: Universitas Trisakti
Sri Rahayu, Yenika. Tanpa Tahun. Strategi Pedagang Pasar Tradisional Menghadapi Persaingan dengan Retain Modern dan Prefensi Konsumen. Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya. Diambil dari: jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/273/221 (27 Desember 2015)
Sutojo, Siswanto. 1996. Studi Kelayakn Proyek. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo
Wicaksono, N Lulud, Priyatno Harsasto, Puji Astuti. Tanpa Tahun. Presepsi Pedagang Pasar terhadap Program Perindungan Pasar Tradisional oleh Pemerintah Kota Semarang. Jurnal Penelitian. Diambil dari: http://download.portalgaruda.org/article.php?article=121417&val=4924 (27 Desember 2015)