UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim
yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan
hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan
Intelektual;
b.
bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
RAHASIA DAGANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
2.
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang
yang timbul berdasarkan Undang-undang ini.
3.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen
yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
5.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori
yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
§
Paten
§
Merek
§
Desain
Industri
§
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
§
Rahasia
Dagang
§
Varietas
Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain tata letak terpadu sirkuit.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain tata letak terpadu sirkuit.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. ( Pasal 1 Ayat 1 ).
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Contoh Kasus:
Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis
Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008
JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan
gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi
Constructuin Machinery Indonesia sekitarRp127 miliar, karena diduga melanggar
rahasia dagang.
Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia
HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji
Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah
Gunawan Setiadi Martono tergugat III,Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan
tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI,Agus Riyanto tergugat VII, Aries
Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan
tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama
Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan
agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan
dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau
metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin
industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.
Penggugat, katanya, dalah pemilik dan pemegang hak
atas rahasia metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metodeproses produksi itusifatnya
rahasia perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan
tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat
tidak bekerja lagi di perusahaan,mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT
HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima
tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan
metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan
tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi
mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler
penggugat secara tanpaizin dan tanpa hak.
"Para
tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar
atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".
Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin
boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkanoleh majelis hakim Namun, PT HCMI
diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan,
mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap
mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan
ataupun gugatan BPE sebelumnya.
Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam
pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan
karyawannya bahwa mereka telah mencurirahasia dagang berupa metode produksi dan
metode penjualan mesin boiler. Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang
memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteraman
dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang
ataupun peraturan perusahaan BPE.
Bahkan, menurutnya, karyawan itu telah banyak
memberikan kontribusi terhadap BPE dalam mendesain mesin boiler.
Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia,
khususnya UU No 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan
dan perlindungan terhadap hak-hakasasi pekerja, termasuk hak untuk pindah
kerja.
HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar
"HCMI percaya majelis hakimakan bersikap objektif, sehingga gugatan BPE
tersebut akan ditolak," ujarnya.
Analisa Kasus:
Dalam
kasus tersebut PT BPE secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang
menjadirahasia dalam perusahaan yang dianggap telah dilanggar oleh HCMI. PTBPE
berasumsi bahwa mantan karyawannya yang sekarang bekerja pada HCMI lah yang telah mencuri metode produksi dan metode
penjualan mesin boiler. Adanya fakta tersebut,semakin memperkuat gugatan yang
dikeluarkan oleh PT BPE. Apabila HCMI terbukti melanggar rahasia dagang PT BPE,
maka konsekuensi hukuman harus diterima HCMI, baik berupa denda materiil
dan immateriil.
Referensi
:
