PELANGGARAN KODE ETIK
KASUS BANK CENTURY
Krisis
yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi
karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal
tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank
terhadap nasabah menyangkut:
- Penyelewengan
dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4
Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4
Triliiun)
- Penjualan
reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana
produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua
permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank
Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang
mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus
Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan
kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan
baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada
hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank
Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank
Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank
tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau
tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan
jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah
terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah
tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk
valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga
tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan
dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua
nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan
banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan.
Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk
investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank
Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen
Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal
ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah
melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor
cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut
ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan
meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun
mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut
investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam.
Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat
tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank
Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
Solusi Kasus Bank Century
Dari
sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal
tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century
kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank
Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham
mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif
tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara
mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi
dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada
akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham
dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan
akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan
sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum
dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan
kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban
perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari
sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika
bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk
reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi
promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual
reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang
saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan
pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan,
karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya
pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk
mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang
saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu
tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan
pribadi.
Dalam
kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank
Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal
ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu
karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak
sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada
nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya
dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih
berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut
adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan
produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan
kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank
nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam
memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM
telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk
Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir
terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut
bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank
Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank
secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam
menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank
yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling
melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya,
sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih memperhatikan kepentingan
konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar