Kamis, 11 Januari 2018

Pelanggaran Kode Etik

PELANGGARAN KODE ETIK KASUS BANK CENTURY
Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
  1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
  2. Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.

Solusi Kasus Bank Century

Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih  memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.

SUMBER :

Senin, 01 Januari 2018

ETIKA PROFESI ENGINER (INSINYUR)

A.           Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.. Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Prinsip dasar di dalam etika profesi yaitu:
1.    Tanggung jawab.
a.    Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b.    Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.    Keadilan.
3.    Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
5.    Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
6.    Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.

B.            Etika Profesi Seorang Engineer
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut, yaitu:
1.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.  Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang profesional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.   Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c.    Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

C.           Profesi sebagai Network Engineering
Kemajuan teknologi informasi dan komputer merupakan hal yang tak bisa dielakkan dan akan terus-menerus terjadi dengan berbagai macam teknologi baru yang bermunculan dan bertujuan mengatasi beragam masalah atau kebutuhan yang ada. Salah satu teknologi yang semakin banyak dipakai oleh banyak perusahaan baik besar maupun kecil adalah jaringan komputer atau biasa disebut networking. Kehadiran serta tanggung jawab teknisi jaringan menjadi sangat penting guna kelancaran usaha terlebih lagi bagi perusahaan besar. Adapun pekerjaan seorang network engineer biasanya adalah seputar network administrator, design jaringan, installasi dan maintenance komunikasi antar computer yang ada di dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
Tugas seorang network engineering:
1.    Melakukan monitoring traffic user.
2.    Melakukan troubleshooting.
3.  Membuat planning & topologi jaringan supaya mudah dalam troubleshooting. misal alokasi IP address, VLAN, routing, dll.
4.  Mengaplikasikan keamanan jaringan. misal membuat aturan firewall (memblok akses ke network tertentu, website tertentu, dll).
5.   Membuat bandwidth management.
6.   Remote support atau on-site support.
Sertifikat networking tersebut dapat digunakan untuk berkarir di perusahaan. Adapun sertifikasi dibagi menjadi beberapa peringkat, yaitu : lokal, nasional dan internasional. Dari segi biaya, sertifikasi internasional akan lebih mahal daripada lokal. Namun, selain lebih “bergengsi” sertifikasi ini lebih diakui kredibilitasnya oleh berbagai perusahaan, terutama perusahaan asing sehingga kemampuan pemegang sertifikasi tersebut tak diragukan lagi. Salah satu contoh sertifikasi internasional pada bidang networking adalah CCNA (Cisco Certified Networking Associate) yang merupakan satu dari sekian banyak sertifikasi networking yang ditawarkan oleh Cisco.
Seorang network engineers harus dapat bekerja pada 4 sistem, yaitu:
·      Local Area Networks (LANs)
·      Metropolitan Area Networks (MANs)
·      Wide Area Networks (WANs)
·      Global Area Networks (GANs)
Biasanya beberapa kebutuhan umum yang dicari oleh sebuah perusahaan dalam mencari network engineering adalah sebagai berikut:
·      Implementation and possible design of converged networks
·      Implementation and possible design of local and remote systems
·      Development and monitoring of network dial-up or VPN Connection
·      Analyzing corporate network applications and client-server environments

Untuk dapat memenuhi kebutuhan sebuah perusahaan dalam bidang jaringan komputer, kita harus memiliki beberapa keahlian sebagai berikut:
1. Menguasai konsep dasar mengenai jaringan seperti topologi, protokol-protokol komunikasi, standar-standar networking, media komunikasi data dan keamanan jaringan baik LAN maupun WAN.
2.    Menguasai konsep dan desain infrastruktur jaringan dan troubleshooting-nya.
3.   Menguasai desain, instalasi dan terminasi media jaringan seperti kabel tembaga/UTP, fiber optic, Wireless communication dll.
4.  Menguasai setting, pemanfaatan dan troubleshooting perangkat jaringan seperti router, switch, firewall, proxy, modem dll.
5.  Memahami instalasi dan setting PC dan server yang bisa digunakan dalam infrastruktur jaringan seperti domain controller, proxy, filrewall, mailserver dll.
6.    Menguasai secara teknis dan praktis mengenai keamanan jaringan / sistem
Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang Network Engineering adalah:
·      Memasang, mendukung, memelihara server hardware dan infrastruktur software baru.
·      Mengatur e-mail, anti spam, dan virus protection.
·      Melakukan setting user account, izin dan password.
·      Memonitor penggunaan jaringan.
·      Memastikan cost-effective dan efisiensi penggunaan server.
·      Mengusulkan dan menyediakan solusi IT untuk masalah bisnis dan manajemen.
·      Memastikan semua peralatan IT memenuhi standar industri.
·  Menganalisa dan menyelesaikan kesalahan, mulai dari major system crash sampai kelupaan  password.
·  Mengerjakan rutin preventative measures dan mengimplementasikan dan memonitor keamanan jaringan, jika jaringan terkoneksi ke internet.
·      Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis untuk user dengan bermacam tingkat pengetahuan IT dan kompetensi.
·      Mengawasi staff lain, seperti help desk technician.
·      Bekerja dekat dengan departemen/organisasi lain dan berkolaborasi dengan staff IT lain.
· Merencanakan dan mengimplementasikan pengembangan IT untuk masa mendatang dan menjalankan kerja proyek.
·      Mengelola website dan memelihara jaringan internal.
·      Memonitor penggunaan web oleh para pekerja.

Kesimpulan :
Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Dari pembahasan makalah etika profesi dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Banyak sekali profesi teknik komputer yang ada di Indonesia beserta tanggung jawabnya dalam menyelesaikan tugasnya serta kualifikasi yang berbeda setiap profesinya masing-masing.


Senin, 20 November 2017

Review Jurnal : Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit

Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit

1.    Pengertian Etika Profesi
Etika dari bahasa Yunani dari kata Ethos yang berarti ”karakter”. Nama lainnya adalah moralitas yang berasal dari bahasa latin yaitu kata mores berarti ”kebiasaan”. Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”. Etika berhubungan dengan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya (Sunarto, 2003: 62). Etika Profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orangorang profesional yang dirancang baik untuk tujuan idealistis (Sunarto, 2003: 63).
Etika profesi merupakan norma yang mengikat secara moral hubungan antar manusia, yang dapat dituangkan dalam aturan, yang disusun dalam kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma perilaku yang mengatur hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan seprofesi, auditor dengan masyarakat dan terutama dengan diri sendiri
2.    Pengertian etika profesi menurut para ahli
Menurut (Suraida, 2005:118) Etika secara umum didefiniskan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturanaturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu.
Menurut Siti Rahayu (2010:49) Etika profesi merupakan kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. Untuk mempermudah harus dijelaskan bagaimana masalah hukum dan etika berkaitan walaupun berbeda.
Menurut E. Sumaryono (1995: 16) Etika adalah studi tentang benar-salahnya perbuatan manusia. Ada dua jenis perbuatan, yaitu: perbuatan manusia sebagai makhluk pada umumnya (actus hominis), dan perbuatan manusia sebagai manusia (actus humanus). Yang pertama biasanya dilakukan secara tanpa disadari, seperti bernafas, bergerak bahkan berfikir. Sedang yang kedua, yang juga disebut perbuatan manusiawi, adalah perbuatan yang dilakukan denganpenuh kesadaran dan diketahui sendiri, serta atas dasar kebebasannya sendiri. Dalam hal yang kedua ini manusia dibedakan dari binatang, sebab manusia adalah tuan dari perbuatannya sendiri. Manusia menjadi tuan atas perbuatannya sendiri atas dasar akal pikiran dan kehendaknnya yang bebas.
Menurut K. Bertens, (1993: 6) mengartikan etika sebagai berikut:
1). Nilai-nilai dan normanorma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya;
2). Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik),
3). Ilmu tentang baik atau buruk (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk).
3.    Prinsip Etika
Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah sebagai berikut :
a.    Prinsip integritas. Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
b.    Prinsip objektivitas. Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruhyang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
c.    Prinsip kehati-hatian professional. Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang dierikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundangundangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai dengan standar profesi dank ode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
d.    Prinsip kerahasiaan. Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dan hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuann hukum atau peraturan yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
e.    Prinsip perilaku professional. Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. (SPAP 2011:2)
4.    Profesionalisme
Profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional. Messier, Glover, Prawitt, (2005: 375).
Adapun menurut (Badudu dan Sutan, 2002:848). Profesi adalah pekerjaan dimana dari pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup, sedangkan profesionalisme dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan.
Profesionalisme adalah suatu atribut individul yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak (Lekatompessy, 2003).
Menurut E. Sumaryono (1995: 32-33), sebuah profesi terdiri dari kelompok terbatas dari orangorang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya.
Profesi merupakan pekerjaan yang berlandaskan pada pengetahuan (knowledge) yang tinggi atau kompleks, atau pengetahuan yang bersifat esetorik. Selama ini diargumentasikan bahwa pekerjaan akuntan memang didasarkan pada pengetahuan yang tinggi dan ini hanya bisa dilakukan oleh individu dengan kemampuan tertentu dan latar belakang pendidikan tertentu. Esetorik bermakna unik tidak semua orang dapat melakukan pekerjaan ini. Profesi berkaitan dengan pengkuan sosial. Sebelum suatu profesi memperoleh pengakuan sosial, praktisi harus memiliki.


5.    Atribut profesionalisme
Sebelum suatu profesi memperoleh pengakuan sosial, praktisi harus memiliki atribut profesionalisme yang mencakup :
1). Keyakinan bahwa pekerjaannya secara sosial adalah penting;
2). Berdedikasi terhadap pekerjaannya;
3). Membutuhkan otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya;
4). Dukungan terhadap pengaturan sendiri (selfregulation);
5). Berafiliasi dengan praktisi lainnya (Ivan A. Setiawan & Imam Ghozali, 2006: 35).
Selanjutnya, terdapat suatu insentif yang cukup bagi kantor akuntan publik atas upaya mereka untuk bertindak pada suatu tingkat profesional yang tinggi (Arens, Elder, dan Beasley, 2003: 119).
6.    Kualitas Audit
Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan.
Berbagai definisi dari berbagai para ahli adalah sebagai berikut : The quality of audit services is defined to be the marketassessed joint probability that a given auditor will both
(a) discover a breach in the client's accounting system, and
(b) report the breach. The probability that a given auditor will discover a breach depends on the auditor's technological capabilities, the audit procedures employed on a given audit, the extent of sampling, etc. The conditional probability of reporting a discovered breach is a measure of an auditor's independence from a given client. (L.E DeAngelo : 1981)
Kualitas audit didefinisikan sebagai penilaian pasar bersama probabilitas
bahwaauditor akan diberikan keduanya:
(a) menemukan pelanggaran di sistem akuntansi klien, dan
(b) melaporkan pelanggaran. Probabilitas bahwa auditor akan memberikan dan menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknik auditor (kompetensi), prosedur audit dipekerjakan sesuai pada audit yang diberikan, tingkat sampling, probabilitas melaporkan dan ditemukan pelanggaran adalah ukuran independensi auditor dari klien tertentu. (L.E DeAngelo : 1981).
Christiawan, 2002 dalam jurnal penelitiannya menyebutkan bahwa Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
AAA Financial Accounting Standard Committee (2000) dalam Christiawan (2002) menyatakan bahwa : “kualitas audit ditentukan oleh 2 hal, yaitu kompetensi (keahlian) dan independensi, kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih lanjut, persepsi pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi dari persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.
7.      Kesimpulan
a.    Penelitian mengenai pengaruh Etika Profesi dan Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas Audit dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Etika Profesi berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Audit. Artinya, Etika Profesi berpengaruh memberikan perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Etika Profesi maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Sehingga Semakin tinggi Etika Profesi maka semakin baik pula kualitas audit yang dihasilkan, dan jika terjadi perubahan, hal yang paling berpengaruh dalam Etika Profesi yaitu Sikap Kecermatan dan kehati-hatian.

b.    Profesionalisme Auditor berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Auditor. Artinya semakin tinggi Profesionalisme Auditor maka semakin baik kualitas audit yang dihasilkan. Dan Profesionalisme Auditor memberikanpengaruh atau perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Profesionalisme Auditor maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Hal yang paling berpengaruh dalam Profesionalisme Auditor yaitu kebutuhan otonomi.

Minggu, 15 Oktober 2017

REVIEW JURNAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN

STUDI MANAJEMEN LINGKUNGAN KEGIATAN INDUSTRI MIGAS
Tanty Juliawati Staf Operasi SKK Migas Sumbagut  Gedung Surya Dumai Lantai 8  Pekanbaru
Aras Mulyadi Dosen Pascasarjana Ilmu lingkungan Program Pascasarjana Universitas Riau, Pekanbaru, Jl. Pattimura No. 09, Gobah, 28131. Telp 0761-23742
Mubarak Dosen Pascasarjana Ilmu lingkungan Program Pascasarjana Universitas Riau,
Pekanbaru, Jl. Pattimura No. 09, Gobah, 28131. Telp 0761-23742

Sistem Menajemen Lingkungan PT. Medco E&P Indonesia – Lirik
International Organization of Standart (ISO) 14001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Salah satu standar lingkungan internasional tersebut adalah standar manajemen lingkungan seri ISO-14001:2004 (Hadiwiardjo, 1997). ISO 14001:2004 dapat digunakan sebagai alat bantu, fokus terhadap pengendalian aspek lingkungan atau arah aktifitas produk dan pelayanan perusahaan berkenaan dengan pengelolaan lingkungan. Contoh nya adalah emisi udara, tanah, atau air. Perusahaan wajib menjelaskan apakah dilakukannya mengikuti prosedur yang tersedia dan mendokumentasikan upaya-upaya mendemonstrasikan kesesuaian dan perbaikan
PT. Medco E&P Indonesia - Lirik adalah salah satu perusahaan migas yang ada di Provinsi Riau. Perusahaan ini telah mendaftarkan sistem Manajemen lingkungan standar ISO 14001:2004 sejak Mei Tahun 2011. Salah satu implementasi sistem manajemen lingkungan yang handal adalah penerapan zero water discharge di lapangan migas. Dengan metode pengelolaan lingkungan tersebut, air yang terproduksi dalam proses eksploitasi gas diinjeksikan kembali ke dalam formasi, sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan. Aktivitas PT Medco E&P Indonesia - Lirik, tidak dapat dipungkiri memiliki dampak terhadap masyarakat sekitarnya. Dampak tersebut dapat berupa dampak positif, seperti penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi, maupun dampak negatif seperti penurunan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar perusahaan karena masyarakat adalah yang pertama akan terkena dampak dari aktifitas suatu perusahaan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem manajemen lingkungan di PT. Medco E&P Indonesia - Lirik, apakah ada perbedaan (gap) antara SML PT. Medco E&P Indonesia - Lirik dengan ISO 14001;2004, dan mengetahui persepsi masyarakat di kawasan industri terhadap aktivitas perusahaan.
Tabel 1. Hasil penelusuran dokumen klausul 4.4. dan klusul 4.5.

Klausul

SML PT. Medco E&P Indonesia - Lirik

Dokumen


Ada
Ket





4.4.
Penerapan dan operasi




1.
Sumber daya, peranan, Tanggung jawab dan





Kewenangan




2.
Kompetensi, pelatihan dan kepedulian




3.
Komunikasi

Tidak lengkap


4.
Dokumentasi




5.
Pengendalian dokumen

Tidak lengkap


6.
Pengendalian operasional




7.
Kesiagaan dan tanggap darurat



4.5.
Tindakan pemeriksaan dan pemantauan




1.
Pemantauan dan pengukuran




2.
Evaluasi kepatuhan




3.
Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan

Tidak lengkap



Pencegahan




4.
Pengendalian rekaman




5.
Audit internal


Berdasarkan Tabel 1 dapat dilihat bahwa untuk ketersedian dokumen pelaksanaan SML 14001:2004 di PT. Medco E&P Indonesia – Lirik khusus klausul 4.4 dan klausul 4.5 tidak tersedia dengan lengkap. Adapun dokumen yang jarang ditemukan adalah sub klausul 4.4. yaitu komunikasi dan pengendalian dokumen. Sedangkan pada klausul 4.5 dokumen tentang ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan tidak ditemukan.
1.  Sumber daya, peranan, tanggung jawab dan kewenangan
Penelitan dokumen perusahaan tersebut sudah sesuai dengan ISO yang berlaku, dari segi sumber daya yang meliputi manusia, keterampilan khusus, sumberdaya teknologi, sumberdaya finansial dan lingkungan kerja sudah diterapkannya. Bahkan general manager nya senidiri telah menunjuk Health Safety and Environment (HSE) head, yang bertugas sebagai management representatif dan mempunyai peranan, tanggung jawab dan kewenangan untuk menjamin bahwa persyaratan sistem manajemen lingkungan ditetapkan, dilaksanakan dan dipelihara sesuai dengan standar
2.  Kompetensi, pelatihan dan kepedulian
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen yang dilakukan, perusahaan ini sudah melakukan pelatihan untuk meningkatkan kepedulian dan keterampilan dalam pengelolaan lingkungan perusahaan akan tetapi belum semua karyawan yang ikut dalam berbagai pelatihan. Perusahaan ini melalui Human Resources Training (HR Training) telah melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan lingkungan tahunan dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat kemampuan dan keahlian.
3.  Komunikasi
Komunikasi PT. Medco E&P Indonesia – Lirik telah menerapkan komunikasi internal maupun eksternal, tetapi komunikasi tersebut belum dilaksanakan oleh semua pihak. Komunikasi Internal di PT Medco E&P Indonesia - Lirik berupa pelaporan, tanggapan, keluhan dan saran-saran perbaikan yang dikelola oleh Manager, Coordinator dan Head terkait pada bidang masing-masing kemudian diteruskan kepada management representative untuk ditindaklanjuti langkah penyelesaiannya. Sedangkan komunikasi eksternal perusahaan perlu melakukan komunikasi keluar terhadap aspek lingkungan penting, maka perlu dipertimbangkan komunikasi yang efektif dan disampaikan atas nama perusahaan.
4. Dokumentasi
Dokumentasi yang dilakukan oleh PT Medco E&P Indonesia - Lirik sudah sesuai dengan penerapan ISO 14001 itu sendiri. Dokumen sistem manajemen lingkungan PT Medco E&P Indonesia - Lirik berupa buku manual lingkungan, prosedur lingkungan, instruksi kerja lingkungan dan dokumen pendukung merupakan pedoman di unit kerja yang jelas keterkaitannya. Dokumentasi sistem manajemen lingkungan yang ada di perusahan ini mencakup kebijakan lingkungan, tujuan-tujuan dan target-target.
5.  Pengendalian dokumen
Tujuan dilakukannya pengendalian dokumen adalah untuk menjamin bahwa perusahaan menyusun dan memelihara dokumen dengan cara yang memadai untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan. Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, PT. Medco E&P Indonesia - Lirik belum mengembangkan persyaratan pengendalian dokumen yang mencakup penempatan, pemutakhiran, pembuatan serta pemeliharaan dokumen. Dokumen yang terdapat pada pengendalian dokumen hanya manual lingkungan dan prosedur lingkungan.
6.  Pengendalian operasional
Pengendalian operasional merupakan kegiatan operasional yang berkaitan dengan aspek lingkungan yang sejalan dengan kebijakan. Tujuan dan sasaran lingkungan perusahaan diidentifikasi, direncanakan termasuk juga pemeliharaannya. Pengontrolan proses produksi, pengontrolan limbah. Perusahaan tersebut sudah melakukan hal tersebut.
7.  Kesiagaan dan tanggap darurat
Kesiagaan, tanggap darurat Keadaan darurat di PT Medco E&P Indonesia - Lirik adalah kebakaran, ledakan, bencana alam dan kecelakaan kerja. Hal yang sudah dilakukan oleh PT.Medco E&P Indonesia - Lirik dengan cara sebagai berikut: a) melakukan identifikasi terhadap kegiatan, penggunaan bahan dan produk yang dapat menimbulkan keadaan darurat. b) melakukan pelatihan sebelum terjadi insiden bagi pekerjanya seperti terjadinya kebakaran, dan kerusakan lingkungan
Penerapan klausul 4.5 tentang tindakan pemeriksaan dan pemantauan
1.      Pemantauan dan pengukuran
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen PT Medco E&P Indonesia - Lirik sudah menetapkan dan mendokumentasikan sebagian besar hasil pemeriksaan semua kegiatan pelaksanaan manajemen lingkungan perusahaan setiap tahunnya sesuai dengan standar SML 14001.
2.      Evaluasi Kepatuhan
PT. Medco E&P Indonesia - Lirik telah melaksanakan evaluasi kepatuhan pada persyaratan lingkungan lainnya yang telah diidentifikasi, dievaluasi secara berkala pemenuhan terhadap persyaratan yang telah ditentukan Evaluasi terhadap persyaratan peraturan dan persyaratan lingkungan lainnya ini memperhatikan konsistensi perusahaan terhadap komitmennya dalam menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004.
3. Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan
PT. Medco E&P Indonesia - Lirik belum melaksanakan tindakan koreksi dan pencegahan terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan pada sistem manajemen lingkungan yang diterapkan.
4. Pengendalian rekaman
Sistem manajemen lingkungan menghendaki adanya rekaman lingkungan yang cukup dan dipelihara sehingga dapat memperlihatkan bahwa sistem dapat berfungsi dengan efektif. Berdasarkan penelitian dapat diketahui perusahaan mempunyai rekaman dalam bentuk laporan kegiatan, hasil isian formulir, spesifikasi teknis dan surat. Rekaman disimpan selama 2 tahun jika sudah melampaui masa simpannya dapat dimusnahkan atau diperpanjang masa simpannya sesuai dengan kebijakan departemen.
5.      Audit internal
PT. Medco E&P Indonesia - Lirik memiliki prosedur untuk melaksanakan audit sistem manajemen lingkungan dengan memilih auditor dari pihak internal yang telah mengikuti Pelatihan Audit Internal dan dinyatakan lulus dalam sertifikatnya.
Analisis gap (perbedaan) antara SML PT. Medco E&P Indonesia - Lirik dengan ISO 14001;2004.
Tabel 2. Hasil perhitungan nilai ketidaksesuai




Klausul

SML PT. Medco E&P Indonesia – Lirik
Frekuensi
Hasil

4.4.
Penerapan dan Operasi





1.
Sumber daya, peranan,
tanggung jawab
228




dan kewenangan





2.
Kompetensi, pelatihan dan kepedulian
258



3.
Komunikasi

301
0.7


4. Dokumentasi

191






5.
Pengendalian dokumen

275



6.
Pengendalian operasional

138



7.
Kesiagaan dan tanggap darurat
347




Total

1738
2400 (SM)

4.5.
Tindakan Pemeriksaan dan Pemantauan




1.
Pemantauan dan pengukuran
100



2.
Evaluasi kepatuhan

185



3.
Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan
241
0.8



pencegahan










4.
Pengendalian rekaman

159



5.
Audit internal

156




Total

841
1000 (SM)

























Analisis gap pada klausul 4.4. tentang penerapan dan operasi
Berdasarkan perhitungan ketidaksesuaian pada Tabel 2, yaitu klausul 4.4 tentang penerapan dan operasi, diperoleh nilai frekwensi yaitu 1.738, sedangkan skor maksimal (SM) yang diperoleh adalah 2400, sehinga diperoleh nilai ketidaksesuaian pada klausul 4.4. yaitu 0,7 yang berarti PT. Medco E&P Indonesia - Lirik telah memiliki pelaksanaan SML, namun belum semua persyaratan sesuai standar dipenuhi/masih dibawah standar ISO 14001;2004.Sub klausul yang belum lengkap adalah dokumentasi dimana gap terjadi pada pengendalian dokumen yang belum diformulasikan, belum mengembangkan persyaratan pengendalian dokumen yang mencakup penempatan, waktu, pemutakhiran, pembuatan dan pemeliharaan dokumen. Sedangkan pada bagian pelaksanaan realisasi dalam pengendalian dokumen sangat jarang dilakukan karena dalam program dan target sudah tercapai dengan baik.
Analisis gap pada klausul 4.5 tentang tindakan pemeriksaan dan pemantauan
Analis gap pada klausul 4.5 dihitung dengan cara yang sama dengan klausul 4.4, diperoleh nilai frekwensi yaitu 841, sedangkan skor maksimal (SM) yang diperoleh adalah 1000, sehinga diperoleh nilai ketidaksesuaian pada klausul 4.5. yaitu 0,8 yang berarti PT. Medco E&P Indonesia - Lirik telah menetapkan dan mendokumentasikan sebagian besar hasil evaluasi setiap tahunnya sesuai standar ISO 14001;2004.
Namun pada sub klausul ketidaksesuian, tindakan, perbaikan dan pencegahan belum dilaksankan secara keseluruhan. Hal yang belum dilakukan adalah belum dilakukannya tindakan koreksi dan pencegahan terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan pada sistem manajemen.
Persepsi Masyarakat terhadap aktivitas PT. Medco E&P Indonesia - Lirik.
Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat, diketahui bahwa 100% responden mengatakan bahwa untuk mendapatkan informasi perusahaan secara umum sangat mudah. Mengenai keterbukaan perusahaan terhadap masyarakat, 80 % masyarakat menyatakan cukup terbuka. Sedangkan untuk mendapatkan informasi secara internal 99% responden menyatakan sangat sulit. Sedangkan terjadi insiden di dalam perusahaan seluruh responden menyatakan tidak pernah ada. Sedangkan tentang penawaran pekerjaan dari PT.Medco E&P Indonesia - Lirik ke masyarakat 95 % jawaban menyatakan tidak pernah ada. Mengenai kepedulian perusahaan terhadap masyarakat melalui program CSR, 100% responden menyatakan sudah baik. Kepedulian itu berupa seperti program pelatihan untuk masyarakat, pemberdayaan masyarakat, sumbangan prasarana sekolah, pembibitan beras organik dan lain lai