Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit
1. Pengertian
Etika Profesi
Etika dari bahasa Yunani dari kata
Ethos yang berarti ”karakter”. Nama lainnya adalah moralitas yang berasal dari
bahasa latin yaitu kata mores berarti ”kebiasaan”. Moralitas berfokus pada
perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”. Etika berhubungan dengan bagaimana
seseorang bertindak terhadap orang lainnya (Sunarto, 2003: 62). Etika
Profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup
prinsip perilaku untuk orangorang profesional yang dirancang baik untuk tujuan
idealistis (Sunarto, 2003: 63).
Etika profesi merupakan norma yang
mengikat secara moral hubungan antar manusia, yang dapat dituangkan dalam
aturan, yang disusun dalam kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma
perilaku yang mengatur hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan
seprofesi, auditor dengan masyarakat dan terutama dengan diri sendiri
2. Pengertian
etika profesi menurut para ahli
Menurut
(Suraida, 2005:118) Etika secara umum didefiniskan sebagai
nilai-nilai tingkah laku atau aturanaturan tingkah laku yang diterima dan
digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu.
Menurut
Siti Rahayu (2010:49) Etika profesi merupakan kode etik
untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai
etika absolut. Untuk mempermudah harus dijelaskan bagaimana masalah hukum dan
etika berkaitan walaupun berbeda.
Menurut
E. Sumaryono (1995: 16) Etika adalah studi tentang
benar-salahnya perbuatan manusia. Ada dua jenis perbuatan, yaitu: perbuatan
manusia sebagai makhluk pada umumnya (actus hominis), dan perbuatan manusia
sebagai manusia (actus humanus). Yang pertama biasanya dilakukan secara tanpa
disadari, seperti bernafas, bergerak bahkan berfikir. Sedang yang kedua, yang
juga disebut perbuatan manusiawi, adalah perbuatan yang dilakukan denganpenuh
kesadaran dan diketahui sendiri, serta atas dasar kebebasannya sendiri. Dalam
hal yang kedua ini manusia dibedakan dari binatang, sebab manusia adalah tuan
dari perbuatannya sendiri. Manusia menjadi tuan atas perbuatannya sendiri atas
dasar akal pikiran dan kehendaknnya yang bebas.
Menurut
K. Bertens, (1993: 6) mengartikan etika sebagai berikut:
1).
Nilai-nilai dan normanorma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya;
2). Kumpulan asas atau nilai moral
(kode etik),
3). Ilmu tentang baik atau buruk
(asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk).
3. Prinsip
Etika
Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah
sebagai berikut :
a. Prinsip
integritas. Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan
professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
b. Prinsip
objektivitas. Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan
kepentingan atau pengaruhyang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak
lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
c. Prinsip
kehati-hatian professional. Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan
keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara
berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa
professional yang dierikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini
dalam praktik, perundangundangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap
praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai dengan standar profesi
dank ode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
d. Prinsip
kerahasiaan. Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh
sebagai hasil dan hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan
dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk
mengungkapkan sesuai dengan ketentuann hukum atau peraturan yang berlaku.
Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional dan hubungan bisnis
tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak
ketiga.
e. Prinsip
perilaku professional. Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. (SPAP 2011:2)
4. Profesionalisme
Profesionalisme (professionalism),
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang
membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang
professional. Messier, Glover, Prawitt,
(2005: 375).
Adapun menurut (Badudu dan Sutan, 2002:848). Profesi adalah pekerjaan dimana dari
pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup, sedangkan profesionalisme
dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki keahlian dan keterampilan karena
pendidikan dan latihan.
Profesionalisme adalah suatu atribut
individul yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi
atau tidak (Lekatompessy, 2003).
Menurut E. Sumaryono (1995: 32-33), sebuah profesi terdiri dari kelompok
terbatas dari orangorang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu
mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan
dengan warga masyarakat lain pada umumnya.
Profesi merupakan pekerjaan yang
berlandaskan pada pengetahuan (knowledge)
yang tinggi atau kompleks, atau pengetahuan yang bersifat esetorik. Selama ini
diargumentasikan bahwa pekerjaan akuntan memang didasarkan pada pengetahuan
yang tinggi dan ini hanya bisa dilakukan oleh individu dengan kemampuan
tertentu dan latar belakang pendidikan tertentu. Esetorik bermakna unik tidak
semua orang dapat melakukan pekerjaan ini. Profesi berkaitan dengan pengkuan
sosial. Sebelum suatu profesi memperoleh pengakuan sosial, praktisi harus
memiliki.
5. Atribut
profesionalisme
Sebelum suatu profesi memperoleh
pengakuan sosial, praktisi harus memiliki atribut profesionalisme yang mencakup
:
1). Keyakinan bahwa pekerjaannya
secara sosial adalah penting;
2). Berdedikasi terhadap
pekerjaannya;
3). Membutuhkan otonomi dalam
melaksanakan pekerjaannya;
4). Dukungan terhadap pengaturan
sendiri (selfregulation);
5).
Berafiliasi dengan praktisi lainnya (Ivan A. Setiawan & Imam Ghozali, 2006:
35).
Selanjutnya, terdapat suatu insentif
yang cukup bagi kantor akuntan publik atas upaya mereka untuk bertindak pada
suatu tingkat profesional yang tinggi (Arens, Elder, dan Beasley, 2003: 119).
6. Kualitas
Audit
Audit merupakan suatu proses untuk
mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para
pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan
terhadap laporan keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para
pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah
dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal
ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan
suatu perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus
dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan.
Berbagai definisi dari berbagai para
ahli adalah sebagai berikut : The quality of audit services is defined to be
the marketassessed joint probability that a given auditor will both
(a) discover a breach in the client's
accounting system, and
(b)
report the breach. The probability that a given auditor will discover a breach
depends on the auditor's technological capabilities, the audit procedures
employed on a given audit, the extent of sampling, etc. The conditional
probability of reporting a discovered breach is a measure of an auditor's
independence from a given client. (L.E
DeAngelo : 1981)
Kualitas
audit didefinisikan sebagai penilaian pasar bersama probabilitas
bahwaauditor akan diberikan keduanya:
(a) menemukan pelanggaran di sistem
akuntansi klien, dan
(b)
melaporkan pelanggaran. Probabilitas bahwa auditor akan memberikan dan
menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknik auditor (kompetensi),
prosedur audit dipekerjakan sesuai pada audit yang diberikan, tingkat sampling,
probabilitas melaporkan dan ditemukan pelanggaran adalah ukuran independensi
auditor dari klien tertentu. (L.E DeAngelo : 1981).
Christiawan,
2002
dalam jurnal penelitiannya menyebutkan bahwa Kualitas audit ditentukan oleh dua
hal yaitu kompetensi dan independensi. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
AAA
Financial Accounting Standard Committee (2000) dalam
Christiawan (2002) menyatakan bahwa : “kualitas audit ditentukan oleh 2 hal,
yaitu kompetensi (keahlian) dan independensi, kedua hal tersebut berpengaruh
langsung terhadap kualitas dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih
lanjut, persepsi pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi
dari persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.
7. Kesimpulan
a. Penelitian
mengenai pengaruh Etika Profesi dan Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas
Audit dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Etika Profesi
berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Audit. Artinya, Etika Profesi
berpengaruh memberikan perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Apabila
terjadi perubahan sedikit saja pada Etika Profesi maka akan terjadi perubahan
yang berarti terhadap Kualitas Audit. Sehingga Semakin tinggi Etika Profesi
maka semakin baik pula kualitas audit yang dihasilkan, dan jika terjadi
perubahan, hal yang paling berpengaruh dalam Etika Profesi yaitu Sikap
Kecermatan dan kehati-hatian.
b. Profesionalisme
Auditor berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Auditor. Artinya
semakin tinggi Profesionalisme Auditor maka semakin baik kualitas audit yang
dihasilkan. Dan Profesionalisme Auditor memberikanpengaruh atau perubahan yang
berarti terhadap Kualitas Audit, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada
Profesionalisme Auditor maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas
Audit. Hal yang paling berpengaruh dalam Profesionalisme Auditor yaitu
kebutuhan otonomi.