PERATURAN TENTANG PERINDUSTRIAN
DIATUR DALAM DALAM UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2014 SEBAGAI PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1984
Menimbang :
a.
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka,
bersatu, dan berdaulat berasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanaka pembangunan nasional berdasarkan atas
demokrasi ekonomi;
b.
Bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam
rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri
yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan
kemampuan sumber daya yang tanggung;
c.
Bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui
penguatan industri yang mandiri, sehat, dan beradaya asing, dengan
mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan
keajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan,
keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan menugtamakan kepentingan
nasional;
d.
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perindustrian
sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga
perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, hruruf b, huruf c, dan huruf d perlu memebentuk Undang-Undang tentang
Perindustrian;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 2945;
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERINDUSTRIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini dimaksud
dengan:
1.
Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh: Pengrajin sepatu cibaduyut, yang
melakukan kegiatan industri memproduksi sepatu yang saat ini sudah sangat pamor
karena hasil kualitasnya.
2.
Industri
adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau
memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai
nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh: Industri minyak dan gas merupakan industri yang mengubah
bahan baku minyak mentah, menjadi minyak yang siap pakai, yang dikenal sebagai
bensin, avtur, kerosin dan lainnya. Selain minyak juga ada industri kuliner,
yang memanfaatkan banyak bahan masakan, yang kemudian dijual secara luas.
3.
Industri
Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh: PTPN merupakan salahsatu Industri hijau, yang dimiliki
oleh BUMN, yang menggarap seperti kelapa sawit, teh, dan argowisata
4.
Industri
Strategis adalah industri yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup
orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam
strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan
negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh: PLN Indonesia yang menaungi
kepentingan keamanan kelistrikan di indonesia.
5.
Bahan
baku adalah bahan mentah, bahan setenga
6.
h
jadi, atau barang jadi, yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Contoh: kayu di proses menjadi kertas,
kertas di proses dan di rakit menjadi buku.
7.
Jasa
Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
Contoh: industri transportasi,
industri perbankan, industri asuransi, dll.
8.
Setiap
orang adalah perseorangan atau korporasi.
Contoh: UKM (usaha kecil menengah),
Bengkel, Toko pakaian, dll.
9.
Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh: PT.KAI dan PT.KCJ korporasi yang berbadan hukum.
10. Perusahaan Industri adalah Setiap
Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di
Indonesia.
Contoh: Perusahaan minuman AQUA adalah
perusahaan asli dari indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
11. Perusahaan Kawasan Industri adalah
perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh: PT Astra Honda Motor yang berada
di kawasan industri MM2100.
12. Kawasan Industri adalah kawasan
tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri
Contoh: Batamindo Industrial Park
13. Teknologi indsutri adalah hasil
pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi
proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode,
dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
Contoh: PUSPITEK
14. Data Industri adalah fakta yang
dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat
bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh: Gambar histogram Pertumbuhan
Produksi Industri Manufaktur Besar dan Sedang Tahun 2010-2015.
15. Data Kawasan Industri adalah fakta
yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat
bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan
Industri.
Contoh: Data Daftar perusahaan di Kawasan
Industri Cikarang dan Jababeka.
16. Informasi Industri adalah hasil
pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel,
grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna yang
bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh: Tabel data penjualan Mobil yang
dilakukan perusahan Toyota Manufaktur Indonesia.
17. Sistem Informasi Industri Nasional
adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber saya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta
jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau Informasi Industri.
Contoh: Untuk menjamin koneksi Sistem
Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi di daerah, Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan
kabupaten/kota.
18. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat dengan SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh: Air minum dalam
kemasan wajib memiliki SNI, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012
Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan
(AMDK) Secara Wajib.
19. Standarisasi adalah proses
merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi
standar bidang industri dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan
semua pemangku kepentingan.
Contoh: Pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan
memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem
akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan
dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar
global.
20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh: Pemerintah memiliki
wewenang dalam penetapan standar industri dan produk tertentu yang
berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral
sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
21. Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah.
Contoh: Bidang pemerintahan yang
wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan
umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri
dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan
tenaga kerja sebagaimana terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 1999.
22. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah bidang industri.
Contoh: Kementrian Perindustrian dikepalai
oleh seorang Menteri Perindustrian dan dibantu oleh seorang Wakil Menteri
dimana tugas penting Kementrian Perindustrian adalah membuat dan merumuskan
berbagai kebijakan yang berfungsi untuk menyokong visi dan misi dari Kementrian
Perindustrian.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar