
Pencemaran
lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak
pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah
mendadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin
banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal
tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara
teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat
konsentrasinyang sedemikian rupa sehingga dapta mengubah kondisi lingkungan.
Hal
penting yang berkaitan dengan upaya preventif/pencegahan terhadap pencemaran
limbah industri tekstil, antara lain:
1. Karakteristik
Limbah Industri Tekstil
Bentuk
industri tekstil sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh
industri hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan tekstil (finishing).
Aktivitas industry tekstil pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup
variatif. Proses peyempurnaan tekstil mencakup beberapa proses seperti
persiapan pencelupan/pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing),
pemasakan (scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching).
Proses lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan
penyempurnaan akhir.
2. Upaya-Upaya
Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran
lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan
masyakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu beberapa
perusahaan industry tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Beralkunya
UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah
berbagai kemungkinan negative yang timbul akibat aktivitas industry pada
umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas
pencemaran limbah industri tekstil pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya
pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil sangat fundamental.
Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industry tekstil:
a. Penerapan
Teknologi dan Produk Bersih
Program
produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan
menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi
pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan (preventive)
dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk
mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi
yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung
operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana
kegiatan dilapangan.
b. Pengolahan
Limbah Cair Industri Tekstil
Upaya
pegolahan limbah cair industri tekstil membutuhkan ketegasan terhadap konsep
yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia,
biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan
dengan kondisi kemampuan perusahaan industri tekstil bersangkutan menerapkan
dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan
bisnisnya.
c. Minimsai
Limbah Cair Industri Tekstil
Berdasarkan konsep dasar,
minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan
jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal,
upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan
limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah
manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran
lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan
masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu
digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1. Reduksi pada sumber
dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan
bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang
beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping
yang baik agar tidak menambah beban pencemaran
2. Pengolahan limbah
dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya
pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang
ditentukan oleh pemerintah
3. Sistem manajemen
lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah
laku dari semua pihak di lingkungan industri
4. Industri yang
melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan
sebagai industri yang telah menerapkan prnsip eco-eficiency yang merupakan
bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah.
Pengendalian Pencemaran Limbah
Industri Secara Terpadu:
1. Pengurangan limbah
(source reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan
perencanaan yang cermat
2. Kontrol bahan
(source control) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan
pelaksanaan operasi yang baik
3. Kontrol
terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi
industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali (use and reuse), dan
reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah
Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri
dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persoalan
lingkungan hidup dalam beberapa dekade terakhir ini menurut kajian kalangan
teoritis semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada
masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah,
penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukkan bahwa
tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar dan tidak ada industri
manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan
lngkungan hidup yang terjadi.
Terdapat
tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi
industri, antara lain:
1. Pencegahan sumber
daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih
mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi
penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
2. Menjamin mutu atau
kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada
kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus
dalam konsep ekologi industri
3. Memelihara
kelangsungan hidup ekologi sistem alam (environmental equity). Tantangan utama
pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi
dan antar masyarakat
Terdapat
beberapa perspektif dalam konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert
coolow yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, kiranya
dapat memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya
industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat
aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1. Ekologi industri
berfokus kepada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm
habitability) daripada jangka pendek
2. Ekologi
industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional,
dan global
3. Ekologi industri
berfokus pada kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia
yang berhubungan dengan sistem alam
4. Ekologi industri
muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem
alam dengan sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi
dampak-dampak terhadap sistem-sistem yang sangat sensitif
5. Ekologi industri
menggunakan teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem
eknomi dan lingkungan hidup
6. Ekologi industri
memandang pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau
sentral guna mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari cara
untuk memahami bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan
daripada memandang perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah
CONTOH KASUS
KASUS
AMDAL KAWASAN LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL DI SEMARANG. KOMPAS, 2 AGUSTUS
2002)
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah
lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang
yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang
juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali,
menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum
melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Kami paling
hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan.
Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin,
Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin
menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota
Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum
mempunyai Amdal.
Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa
beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda
berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan
kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh
jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja
belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap
memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk
beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia,
hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap
masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli
terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri
ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan
sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo,
misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama
yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola
lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut
Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua
kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat
perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi
kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil,
seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala
besar.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar