Senin, 20 November 2017

Review Jurnal : Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit

Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit

1.    Pengertian Etika Profesi
Etika dari bahasa Yunani dari kata Ethos yang berarti ”karakter”. Nama lainnya adalah moralitas yang berasal dari bahasa latin yaitu kata mores berarti ”kebiasaan”. Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”. Etika berhubungan dengan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya (Sunarto, 2003: 62). Etika Profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orangorang profesional yang dirancang baik untuk tujuan idealistis (Sunarto, 2003: 63).
Etika profesi merupakan norma yang mengikat secara moral hubungan antar manusia, yang dapat dituangkan dalam aturan, yang disusun dalam kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma perilaku yang mengatur hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan seprofesi, auditor dengan masyarakat dan terutama dengan diri sendiri
2.    Pengertian etika profesi menurut para ahli
Menurut (Suraida, 2005:118) Etika secara umum didefiniskan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturanaturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu.
Menurut Siti Rahayu (2010:49) Etika profesi merupakan kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. Untuk mempermudah harus dijelaskan bagaimana masalah hukum dan etika berkaitan walaupun berbeda.
Menurut E. Sumaryono (1995: 16) Etika adalah studi tentang benar-salahnya perbuatan manusia. Ada dua jenis perbuatan, yaitu: perbuatan manusia sebagai makhluk pada umumnya (actus hominis), dan perbuatan manusia sebagai manusia (actus humanus). Yang pertama biasanya dilakukan secara tanpa disadari, seperti bernafas, bergerak bahkan berfikir. Sedang yang kedua, yang juga disebut perbuatan manusiawi, adalah perbuatan yang dilakukan denganpenuh kesadaran dan diketahui sendiri, serta atas dasar kebebasannya sendiri. Dalam hal yang kedua ini manusia dibedakan dari binatang, sebab manusia adalah tuan dari perbuatannya sendiri. Manusia menjadi tuan atas perbuatannya sendiri atas dasar akal pikiran dan kehendaknnya yang bebas.
Menurut K. Bertens, (1993: 6) mengartikan etika sebagai berikut:
1). Nilai-nilai dan normanorma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya;
2). Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik),
3). Ilmu tentang baik atau buruk (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk).
3.    Prinsip Etika
Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah sebagai berikut :
a.    Prinsip integritas. Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
b.    Prinsip objektivitas. Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruhyang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
c.    Prinsip kehati-hatian professional. Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang dierikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundangundangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai dengan standar profesi dank ode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
d.    Prinsip kerahasiaan. Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dan hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuann hukum atau peraturan yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
e.    Prinsip perilaku professional. Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. (SPAP 2011:2)
4.    Profesionalisme
Profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional. Messier, Glover, Prawitt, (2005: 375).
Adapun menurut (Badudu dan Sutan, 2002:848). Profesi adalah pekerjaan dimana dari pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup, sedangkan profesionalisme dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan.
Profesionalisme adalah suatu atribut individul yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak (Lekatompessy, 2003).
Menurut E. Sumaryono (1995: 32-33), sebuah profesi terdiri dari kelompok terbatas dari orangorang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya.
Profesi merupakan pekerjaan yang berlandaskan pada pengetahuan (knowledge) yang tinggi atau kompleks, atau pengetahuan yang bersifat esetorik. Selama ini diargumentasikan bahwa pekerjaan akuntan memang didasarkan pada pengetahuan yang tinggi dan ini hanya bisa dilakukan oleh individu dengan kemampuan tertentu dan latar belakang pendidikan tertentu. Esetorik bermakna unik tidak semua orang dapat melakukan pekerjaan ini. Profesi berkaitan dengan pengkuan sosial. Sebelum suatu profesi memperoleh pengakuan sosial, praktisi harus memiliki.


5.    Atribut profesionalisme
Sebelum suatu profesi memperoleh pengakuan sosial, praktisi harus memiliki atribut profesionalisme yang mencakup :
1). Keyakinan bahwa pekerjaannya secara sosial adalah penting;
2). Berdedikasi terhadap pekerjaannya;
3). Membutuhkan otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya;
4). Dukungan terhadap pengaturan sendiri (selfregulation);
5). Berafiliasi dengan praktisi lainnya (Ivan A. Setiawan & Imam Ghozali, 2006: 35).
Selanjutnya, terdapat suatu insentif yang cukup bagi kantor akuntan publik atas upaya mereka untuk bertindak pada suatu tingkat profesional yang tinggi (Arens, Elder, dan Beasley, 2003: 119).
6.    Kualitas Audit
Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan.
Berbagai definisi dari berbagai para ahli adalah sebagai berikut : The quality of audit services is defined to be the marketassessed joint probability that a given auditor will both
(a) discover a breach in the client's accounting system, and
(b) report the breach. The probability that a given auditor will discover a breach depends on the auditor's technological capabilities, the audit procedures employed on a given audit, the extent of sampling, etc. The conditional probability of reporting a discovered breach is a measure of an auditor's independence from a given client. (L.E DeAngelo : 1981)
Kualitas audit didefinisikan sebagai penilaian pasar bersama probabilitas
bahwaauditor akan diberikan keduanya:
(a) menemukan pelanggaran di sistem akuntansi klien, dan
(b) melaporkan pelanggaran. Probabilitas bahwa auditor akan memberikan dan menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknik auditor (kompetensi), prosedur audit dipekerjakan sesuai pada audit yang diberikan, tingkat sampling, probabilitas melaporkan dan ditemukan pelanggaran adalah ukuran independensi auditor dari klien tertentu. (L.E DeAngelo : 1981).
Christiawan, 2002 dalam jurnal penelitiannya menyebutkan bahwa Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
AAA Financial Accounting Standard Committee (2000) dalam Christiawan (2002) menyatakan bahwa : “kualitas audit ditentukan oleh 2 hal, yaitu kompetensi (keahlian) dan independensi, kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih lanjut, persepsi pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi dari persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.
7.      Kesimpulan
a.    Penelitian mengenai pengaruh Etika Profesi dan Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas Audit dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Etika Profesi berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Audit. Artinya, Etika Profesi berpengaruh memberikan perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Etika Profesi maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Sehingga Semakin tinggi Etika Profesi maka semakin baik pula kualitas audit yang dihasilkan, dan jika terjadi perubahan, hal yang paling berpengaruh dalam Etika Profesi yaitu Sikap Kecermatan dan kehati-hatian.

b.    Profesionalisme Auditor berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Auditor. Artinya semakin tinggi Profesionalisme Auditor maka semakin baik kualitas audit yang dihasilkan. Dan Profesionalisme Auditor memberikanpengaruh atau perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Profesionalisme Auditor maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Hal yang paling berpengaruh dalam Profesionalisme Auditor yaitu kebutuhan otonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar